
HKN yang di pusatkan di kabupaten Banggai di hadiri oleh bapak Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi tengah, Wakil Bupati Banggai dan anggota DPRD Kab. Banggai beserta para wakil petugas kesehatan dari 12 Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah beserta Kota Palu.
Wakil Gebernur dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi positif terhadap perayaan HKN yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Deklarasi 5 (lima) Desa SBS. Hal ini merupakan contoh bukti nyata keseriusan Kabupaten Banggai dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta menjadi titik awal pemerintah untuk memaksimalkan upaya promosi dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Pada sesi pembacaan Naskah Deklarasi desa SBS tampil 5 (lima) Kepala Desa, Camat dan Kepala Puskesmas beserta sanitarian Puskesmas yang mewakili masyarakatnya dengan isi naskah sebagai berikut :
- Kami telah memiliki 100 % Jamban dan tidak lagi buang air besar di sembarang tempat
- Kami siap mempertahankan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS )
- Apabila di kemudian hari kami melanggar janji, maka status desa Stop BABS kami akan di cabut.
- Semoga Tuhan yang maha esa meridhoi apa yang telah kami kerjakan, amin.
Setelah pembacaan naskah deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan piagam penghargaan oleh Wakil Bupati Banggai dan penyerahan Piagam penghargaan oleh ibu penggerak PKK di Kabupaten Banggai kepada para Kepala Desa sebagai perwakilan masyarakat yang kini telah dinyatakan sebagai desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
Sisi positif yang diharapkan dari acara Deklarasi yang sekaligus sebagai peringatan HKN ke 51 ini adalah, munculnya motivasi kepada Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung dan melakukan perilaku SBS. Selain itu, diharapkan acara deklarasi pada tahun-tahun berikutnya dapat dilaksanakan secara mandiri dan dilaksanakan pada saat Perayaan Kesehatan Nasional.
Satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan selanjutnya ialah pemberian Reward terhadap Kepala Desa dan sanitarian yang telah berhasil dalam mendampingi masyarakatnya sehingga desa tersebut bisa menjadi desa yang terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan. Hal ini akan memotivasi para sanitarian dan Kepala desa yang desanya belum menjadi desa SBS, sehingga ke depannya akan melahirkan desa SBS, Kecamatan SBS, Kabupaten bahkan Propinsi SBS.
Oleh : Hamiluddin, SKM Koorprop STBM Sulteng dan Lusi Lasandang,SKM Dinkes Kab. Banggai // Editor : AH dan UT – KM Sekretariat STBM Nasional
Comments