Bandar Lampung - Pada tanggal 23 November 2015 kemarin, Surat Edaran Gubernur Lampung dengan No. 045.2/3052/III.03/2015 akhirnya terbit setelah melalui proses yang panjang (kurang lebih 15 bulan). Proses advokasi Korprov STBM Lampung (Iin Cintawati, SKM) melalui beberapa pihak, antara lain Kasie PL Dinkes Provinsi (Agus Setyo Widodo, SKM, MKM), Kabid P2PL Dinkes Provinsi (drg. Anita Andriyani), POKJA AMPL Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (dr. Hj. Reihana, M.Kes).
Setelah ditandatangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kemudian Korprov STBM mengirim berkas ke ruang Asisten 3. Setelah ditandatangan oleh Asisten 3, Korprov STBM mengirim berkas ke SEKDA Provinsi. Setelah ditandatangan oleh SEKDA Provinsi Lampung, Korprov STBM mengirim berkas ke ruang Prototokol Gubernur. Kemudian Korprov STBM dipanggil oleh Gubernur untuk menjelaskan tentang STBM, setelah sedikit diberi pemaparan oleh Korprov STBM, akhirnya Gubernur Lampung menandatangani Surat Edaran tersebut. Alhamdulillah akhirnya pada hari Senin tanggal 23 bulan November tahun 2015 pukul 14.45 wib Surat Edaran Gubernur Lampung terbit juga.
Besar harapan saya, setelah Surat Edaran Gubernur ini terbit, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bisa segera meneruskan ke Bupati/Walikota. Apresiasi tertinggi saya ucapkan SELAMAT untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus dan Peraturan Bupati Lampung Selatan.
Atas kerjasama yang baik, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BAPPEDA Provinsi Lampung, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung, BPMD Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Faskab STBM. Semoga target Universal Access 2019 bisa tercapai di Provinsi Lampung. Aamiiin...
SEMANGAAAAAATTTT.... tanpa batas...!!!
By : Iin Cintawati - Korprov STBM Lampung // Editor : AH – KM Sekretariat STBM Nasional
Download selengkapnya : Surat Edaran Gubernur Lampung Tentang Pelaksanaan STBM
Comments