Dari "Plung........LAP" jadi "Plong" Banjarnegara Sehat Berkat STBM

IMG_8899Kabupaten Banjarnegara, telah mengintregasikan STBM sebagai sebuah kebijakan Strategi Nasional  yang bertujuan untuk memberi arahan baru pada sektor sanitasi, serta mendorong percepatan pencapaian MDG’s. STBM sudah ditetapkan sebagai Kebijakan Nasional berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014.  STBM berfokus pada : 1) Untuk mew­ujudkan perubahan perilaku, 2) Penciptaan kebutuhan akan pentingnya sarana sanitasi, dan 3) Meningkatkan suplai pasar untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.

Presentase akses sanitasi di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah hingga Bulan November 2015 tercatat 44,95%, yang artinya masih ada  sekitar 55,05% masyarakat Banjarnegara melakukan Buang Air Sembarangan (BABS), hal inilah yang mendorong Kabupaten untuk mengintregasi STBM. Dimulai pada tahun 2008, yang bertepatan dengan adanya Program Pamsimas sampai tahun 2015 dimana pelaksanaannya telah dilakukan secara bertahap. Keberhasilan STBM di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2014 telah berhasil mendeklarasikan 7 Desa sebagai desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) yang bertempat di Desa Pegundungan Pejawaran. Sebuah desa akan yang dikatakan mencapai SBS apabila semua masyarakat telah melakukan BAB hanya di jamban yang sehat (baik kategori jamban Sehat Permanen (JSP), Jamban Sehat Semi Permanen (JSSP) ataupun Sharing/Numpang) dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban  yang sehat (termasuk di sekolah), tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar, serta adanya penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB dilakukan di sembarang tempat dan ada upaya atau strategi yang jelas dan tertulis untuk dapat mencapai Sanitasi Total. Selain itu yang tidak kalah penting adalah diperlukan sebuah mekanisme monitoring yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100 persen Kepala Keluarga (KK) mempunyai jamban sehat.

Untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat akan sanitasi, kegiatan yang dilakukan berupa pemicuan pada masyarakat. Pemicuan merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara utuh dalam memecahkan masalah sanitasi yang ada di desanya dengan prinsip tidak memberi subsidi, tidak menggurui, tidak memaksa dan masyarakat berperan sebagai pemimpin dan totalitas (seluruh komponen masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan - perencanaan - pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan).

CIMG9560Implementasi metoda pemicuan Community Lead Total Sanitation (CLTS) juga sudah mulai diterapkan di desa-desa, khususnya di daerah binaan desa Pamsimas. Dengan adanya penerapan STBM skala disctric wide tidak menutup kemungkinan desa-desa Non Pamsimas akan dilaksanakan pemicuan juga. Dengan metoda pemicuan CLTS terkadang masyarakat mulai jenuh dan perlu adanya inovasi dan strategi tepat guna demi tercapainya tujuan desa SBS. Salah satu strateginya menggunakan media Kesenian Daerah Asli Banjarnegara atau  menciptakan yel-yel untuk  mengajak masyarakat agar mau merubah perilaku, khususnya untuk tidak Buang Air Besar Sembarangan. Melalui pemicuan dengan Kesenian Derah dan menggunakan bahasa setempat, hasilnya lebih mengena kepada masyarakat, karena sudah melekat dengan kebiasaan mereka sehari-hari. Tantangan yang dihadapi adalah hampir menyeluruh di Kabupaten Banjarnegara, masyarakatnya memang sudah memiliki kloset di dalam rumah tetapi buangan akhirnya masih ke kolam ikan atau ke saluran irigasi.

Proses verifikasi hukumnya wajib dilakukan sebelum mengadakan deklarasi SBS, sebagai bukti otentik bahwa  masyarakat sudah 100% akses sanitasi. Verifikasi SBS adalah proses memastikan status SBS suatu komunitas masyarakat yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan. Verifikasi status bebas dari BABS penting untuk dilakukan dalam memastikan perubahan perilaku di masyarakat benar?benar terjadi dan berkelanjutan. Tidak hanya sesaat dengan alasan akan mengadakan Deklarasi SBS saja, namun perubahan perilaku harus terjadi secara permanen. Sebagai alat monitoring perubahan perilaku di masyarakat, yang dikoordinir oleh Sanitarian, bidan desa dan kader menggunakan alat yang namanya ‘peta sanitasi desa’. Dalam hal ini perubahan data akses sanitasi dapat terpantau lebih cepat dan akurat.

Tanggal 25 November yang lalu, Banjarnegara telah mendeklarasikan 11 Desa SBS di Kabupaten Banjarnegara, dengan dihadiri oleh Bupati Banjarnegara H. Sutedjo Slamet Utomo, SH, M.Hum, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara  drg. Puji Astuti, M.Kes, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Danny Setiawan, SKM, M.Kes, Perwakilan dari WSP Ratih Hafsari Purwindah, SKM, M.Kes, Asisten 2 Bupati Banjarnegara, Perwakilan Kepala SKPD, 35 Kepala Puskesmas, 9 Sanitarian Puskesmas dari masing-masing desa dan Perwakilan Masyarakat di 11 Desa yang ikut dalam kegiatan Deklarasi SBS. Dari 11 Desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa SBS, 2 diantaranya merupakan desa intervensi Program Pamsimas TA 2008 dan 2011, yaitu Desa Karangsalam Kecamatan Susukan  dan Desa  Beji Kecamatan Pejawaran

banjarnegara1banjarnegara2Sebelum acara Pembacaan Deklarasi Desa SBS dilaksanakan, terlebih dahulu diawali dengan penampilan yel-yel atau Kesenian Daerah dari masing-masing desa. Kelurahan Rejasa menampilkan Nyanyian dan tarian dari para kader desa yang mengambil tema "Jangan Buang Air Besar Sembarangan", Desa Jlegong yang menampilkan drama pendek "Bahaya dari Jamban Helikopter", Desa Sigaluh yang di motori oleh Kepala Desa Bapak Sarwono  menyajikan dialog pendek dengan tema "Stop BABS", dan penampilan yel-yel dari desa lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara (drg. Puji Astuti, M.Kes) dalam sambutannya mengatakan, "Hari ini bertambah 11 Desa yang SBS, diharapkan dapat memicu desa-desa lain untuk ikut mencapai SBS. Dalam perjalanan mencapai Desa SBS di Kabupaten Banjarnegara dapat dikatakan belumlah optimal, hal ini menjadi tantangan untuk kita dalam mencapai Desa yang SBS melalui intregasi STBM".

Tepat pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh pejabat yang berwenang khususnya Bupati Banjarnegara, acara puncak deklarasi dimulai dengan pembacaaan naskah deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan Rejasa (Freyana Kusuma) dan diikuti oleh 10 Kepala Desa lainnya. Dilanjutkan dengan penyerahan piagam deklarasi yang ditandatangani oleh Bupati Banjarnegara, hal ini dimaksudkan agar masyarakat desa merasa bangga telah menjadi desa yang sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan. Setelah menyerahkan piagam penghargaan Bupati Banjarnegara memberikan arahan kepada hadirin bahwa, "Meskipun sampai dengan saat hari pelaksanaan Deklarasi SBS capaian akses sanitasi Kabupaten Banjarnegara mencapai  44,95% dan menduduki peringkat terakhir di Jawa Tengah, tetapi Kabupaten Banjarnegara  Ora isin (malu), tetapi merasa  legowo / blokosutha  dan terpicu untuk terus berusaha agar capaian akses sanitasi terus ada penambahan melalui Program STBM".

Mulai dari sekarang akan lebih disosialisasikan kepada semua pihak, yang dulunya  PLUNG....LAP (karena buangan masuk kolam ikan dan dimakan ikan) sekarang menjadi PLONG karena tinja sudah masuk ke septictank. Salah satu upaya kedepannya akan dilakukan kerjasama dengan ibu-ibu atau kader PKK sebagai corong/ujung tombak di desa masing-masing. Harapannya ialah agar mereka dapat  mensosialisasikan hidup bersih dan sehat di wilyah desa masing-masing, yang nantinya diharapkan akan terwujud Visi Kabupaten Banjarnegara yang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat sejahtera yang berakhlak mulia.

By : Alfa Nadiya, SKM - Fasilitator STBM Kabupaten Banjarnegara // Editor : AH & UT - KM Sekretariat STBM Nasional

Comments