Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang Pencapaian Target Universal Access Sanitasi Layak 100% pada tahun 2019, implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kab. Pringsewu tahun 2011-2031, maka diperlukan upaya percepatan peningkatan akses terhadap sanitasi layak melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Berkaitan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Pendidikan dan Lurah/Kepala Pekon se-kabupaten Pringsewu untuk mengupayakan hal-hal berikut :
- Menghimbau dan mengajak seluruh warga untuk melakukan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di semua Kelurahan/Pekon serta di sarana pendidikan;
- Menggunakan potensi budaya gotong royong atau kerja bakti;
- Kepada Camat untuk dapat segera membentuk Tim Pelaksana STBM kecamatan dan memantau pelaksanaan STBM serta melaporkan kepada Kelompok Kerja Sanitasi Kabupaten;
- Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Puskesmas diharapkan dapat membina Kelurahan/Pekon terkait teknis pelaksanaan STBM dan mengalokasikan Dana Pendamping Operasional untuk kegiatan STBM;
- Kepada Lurah/Kepala Pekon diharapkan dapat membuat Peraturan Lurah/Pekon tentang Pelaksanaan STBM dan memasukkan kegiatan sanitasi dalam rencana Anggaran Dana Kelurahan/Pekon.
Download Selengkapnya : SE Bupati Pringsewu Provinsi Lampung No : 503/165.6/LT.02/2015
Comments