Surat Edaran Bupati Lampung Timur Tentang Pelaksanaan STBM Dalam Rangka Percepatan Target Akses Universal Sanitasi 2019

   SURAT EDARAN STBM NEW (1)_001

Ringkasan :

Dalam rangka percepatan target Universal Access Sanitasi 2019, maka diperlukan upaya peningkatan akses masyarakat terhadap air minum layak dan sanitasi layak yang berkelanjutan. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan terus meningkatkan pelaksanaan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), sebagaimana Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: 132 tahun 2013, dimana salah satu kegiatan pokok yang penting adalah mengupayakan desa/kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF). Pencapaian desa/kelurahan SBS dapat dilakukan secara terintegrasi antara SKPD terkait.

Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan agar saudara segera melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menggunakan potensi budaya di masyarakat;
  2. Meningkatkan Desa yang sudah terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan;
  3. Mengoptimalkan peran Puskesmas dalam upaya membantu menciptakan desa SBS minimal 1 (satu) desa per tahun. Tetapi untuk mencapai target Akses Universal Sanitasi 2019, maka seluruh desa masing-masing Puskesmas wajib Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100% sebelum tahun 2019;
  4. STBM terdiri dari 5 pilar, yaitu: 1) Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), 2) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), 3) Pengelolaan Air Minum/Makanan yang aman, 4) Pengelolaan Limbah Rumah Tangga yang aman, 5) Pengelolaan Sampah yang aman.
  5. Pelaksanaan pelaporan secara rutin tentang perkembangan kegiatan STBM melalui teknologi informasi berbasis website dan SMS Gateway (www.stbm.kemkes.go.id) dimana Kabupaten Lampung Timur sudah tersedia sistemnya.
Download Selengkapnya : Surat Edaran Bupati Lampung Timur

Comments