Camat Pengasih Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Sekretaris camat, didampingi 2 Kepala Puskesmas yaitu Puskesmas Pengasih I dan II mengadakan acara Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) pada tanggal 21 Desember 2015 bertempat di Pendopo Kecamatan Pengasih. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (7 desa) yaitu Kepala desa Karangsari, Kedungsari, Margosari, Tawangsari (Wilayah Puskesmas Pengasih I), Pengasih, Sendangsari dan Sidomulyo (Wilayah Puskesmas Pengasih II) serta Kader dan juga masyarakat desa.
Acara tersebut diselenggarakan sebagai bukti keberhasilan upaya Kabupaten Kulon Progo dalam menciptakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) bagi masyarakat khususnya dalam hal Stop BABS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) dan melaksanakan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di wilayahnya.
Dalam sambutannya Camat Pengasih menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakatnya atas keberhasilan bisa mencapai stop BABS atau SBS di wilayahnya. SBS ini merupakan perilaku yang sangat penting bagi kita semua, karena dengan perilaku SBS maka tidak ada lagi yang tertular penyakit seperti diare, cacingan, selain itu aroma-aroma yang tidak sedap di sungai, pekarangan, saluran air kini sudah tidak ada lagi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli SDM (Sumber Daya Manusia) dan KESRA (Kesejahteraan Rakyat), menyampaikan apresiasi kepada warga Kecamatan Pengasih yang saat ini seluruh desa dan warganya tidak lagi BAB sembarangan. Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada 7 desa yang sudah stop BABS dan berhasil menjaga masyarakatnya untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat. Bupati Kulon Progo diwakili oleh Staf Ahli Bupati menyampaikan bahwa Bupati merasa bangga bahwa akhir-akhir ini Kabupaten Kulon Progo semakin banyak desa yang masyarakatnya sadar untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Seperti tanggal 14 Desember 2015 yang lalu Kecamatan Temon telah melakukan Deklarasi SBS se-Kecamatan, Bupati mengharapkan desa-desa lain di wilayahnya mengikuti jejak 2 kecamatan tersebut (Temon dan Pengasih) yang mampu melakukan Deklarasi SBS secepatnya. Staf Ahli menambahkan bahwa sejak beliau menjabat kepala Dinas Kesehatan (berarti telah 30 tahun yang lalu), baru tahun 2014 dan saat ini Kulon Progo mampu mendeklarasikan SBS.
Dengan bertambahnya desa yang SBS di Kabupaten Kulon Progo, maka telah tercapai sebanyak 44 desa verified ODF (Open Defication Free) dari seluruh desa (88 desa) atau sekitar 50% desa di Kulon Progo telah SBS. (Berdasarkan data dalam Web STBM tanggal 23 Desember 2015).
Deklarasi ini dilaksanakan atas dasar tekad masyarakat, dipelopori oleh Kades, Kadus dan Kader masing-masing desa, yang menyatakan dan sepakat mendeklarasikan SBS pada tanggal 21 Desember 2015. Semoga kegiatan masyarakat lebih efektif baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa maupun di dusun. Ikrar deklarasi dari 7 Desa dipimpin oleh Kepala Desa Pengasih diikuti oleh Kepala Desa lain, Kepala Dusun dan masyarakat serta hadirin. Selesai pembacaan ikrar deklarasi ODF dilanjutkan dengan penyerahan piagam Deklarasi oleh Staf Ahli Bupati.
Demikian Deklarasi SBS di Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, semoga yang diharapkan Bupati dan harapan kita semua bisa tercapai dengan adanya dukungan Pemerintah daerah dan Masyarakat. Aamiin.
By : Nanang Besmanto - Koordinator STBM DIY // Editor : AH & UT – KM Sekretariat STBM Nasional
Comments