Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan: Sanitasi adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahiq zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahiq zakat.
Ketentuan Hukum
- Penyediaan sanitasi dan sarana air air bersih bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagai wujud dari implementasi hifzhu an-nafs (menjaga jiwa).
- Pendayagunaan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh (dengan kententuan yang dijelaskan dalam fatwa).
- Pendayagunaan dana infak, sedekah, dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh sepanjang untuk kemaslahatan umum.
Rekomendasi
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi untuk kepentingan masyarakat, salah sayunya dengan penyediaan alokasi anggaran yang cukup untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi untuk masyarakat.
- Masyarakat perlu bahu membahu untuk melakukan hemat air dan menjamin kebersihan air dan menghindari aktifitas yang menyebabkan pencemaran.
- Lembaga Amil Zakat, dalam proses distribusi zakatnya perlu melakukan ikhtiar nyata guna menjawab kebutuhan masyarakat, antara lain dengan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat muslim yang membutuhkan.
Comments