Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang ZISW Untuk Air dan Sanitasi

01-16-29 Fatwa ZISW untuk Air & Sanitasi - MUI_001Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan: Sanitasi adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahiq zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahiq zakat.

Ketentuan Hukum

  1. Penyediaan sanitasi dan sarana air air bersih bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah sebagai wujud dari implementasi hifzhu an-nafs (menjaga jiwa).
  2. Pendayagunaan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh (dengan kententuan yang dijelaskan dalam fatwa).
  3. Pendayagunaan dana infak, sedekah, dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh sepanjang untuk kemaslahatan umum.

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi untuk kepentingan masyarakat, salah sayunya dengan penyediaan alokasi anggaran yang cukup untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi untuk masyarakat.
  2. Masyarakat perlu bahu membahu untuk melakukan hemat air dan menjamin kebersihan air dan menghindari aktifitas yang menyebabkan pencemaran.
  3. Lembaga Amil Zakat, dalam proses distribusi zakatnya perlu melakukan ikhtiar nyata guna menjawab kebutuhan masyarakat, antara lain dengan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat muslim yang membutuhkan.
Download selengkapnya : Fatwa MUI Nomor 001/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang ZISW Untuk Air dan Sanitasi

Comments