Ringkasan :
Dalam rangka pencapaian Universal Akses Sanitasi 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dan Sustainable Development Goals (SDG's) ke-6 Menjamin ketersediaan dan pengelolaan air serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua orang maka diperlukan upaya peningkatan akses masyarakat terhadap air minum berkualitas dan sanitasi. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan terus meningkatkan pelaksanaan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2014, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3052/III.03/2015 Tentang Pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Target Akses Universal Sanitasi 2019, dimana salah satu kegiatan pokok yang penting dilakukan adalah mengupayakan kelurahan yang terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan atau Stop Buang Air Besar Sembarangan/Open Defecation Free (ODF). Pencapaian Kelurahan Open Defecation Free dapat dilakukan secara terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini Walikota Metro Menginstruksikan:
- Mewajibkan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program STBM di Kota Metro serta mengembangkan 5 pilar utama STBM.
- Melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kota Metro sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi ini.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan kepada Walikota Metro.
Download selengkapnya di : Instruksi Walikota Metro
Penulis : Iin Cintawati ( Korprov STBM Lampung)//Editor : UT (Sekretariat STBM Nasional)
Comments