Deklarasi Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di 6 Pekon (Desa) Kab. Tanggamus Provinsi Lampung

lampung 1.6

Kab. Tanggamus - Pada tanggal 26 Oktober 2016, Ibu Dewi Handayani selaku Ibu Bupati Tanggamus, memberikan apresiasi kepada Kepala Desa 6 Pekon yang memperhatikan kesehatan, yang dimulai dengan Perubahan STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN 100%.

Selain Bupati, hadir juga Kemendagri, Kemenkes, Dinas Kesehatan Lampung, Kapolres dan jajarannya, Dinas Kesehatan Kab. Tanggamus, Dinas Pendidikan, anggota DPRD, Dinas PMD, BAPPEDA, Camat se-Kab. Tanggamus, Apdesi, tim STBM Kabupaten, Koramil Gunung Alip, Polsek Gunung Alip, UPT Pendidikan Gunung Alip, UPT Pertanian Gunung Alip, Ketua DPK Apdesi, Kepala Desa se-Kec. Gunung Alip, PKK, NU dan Muhammadiyah Kabupaten, Kepala Sekolah, Pramuka, tim sanitasi sekolahse-Kec. Gunung Alip, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat desa, Bidan desa, KUA, tim STBM Kecamatan Bulok, Kedutaan besar Belanda, SNV Indonesia, wartawan dan LSM.

lampung 1.2

Ibu Bupati Tanggamus dalam sambutannya mengatakan, masyarakat 6 pekon yang terdiri dari: Pekon Campang tiga, Gisting Permai, Sidokaton, Way Halom, Darussalam, Banjar Agung, setelah diverifikasi mampu merubah kebiasaan yang tadinya BABS menjadi BAB secara terpusat yaitu di jamban.

Masyarakat 6 pekon ini mulai berubah perilaku setelah dilakukan kegiatan pemicuan Community Led Total Sanitation (CLTS) oleh Sanitarian dan didampingi oleh Faskab STBM. Sanitarian mendekati tokoh-tokoh, kemudian membuat komitmen untuk diadakan pemicuan. Di 6 pekon initim Dasa Wisma aktif. Keaktifan mereka tidak ada unsur apapun. Selain tim Dasa Wisma juga Natural Leather dan Bidan Desa sangat berperan aktif.

Di 6 pekon ini penyediaan jamban seluruhnya dilakukan oleh masyarakat tanpa bantuan pemerintah. Kepala Keluarga di desa ini, seluruhnya mempunyai jamban di rumah masing-masing. Berkat kerjasama yang baik dari semua pihak. Ibu Bupati Tanggamus berpesan di dalam sambutannya, supaya jamban yang sudah dimiliki masyarakat terus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya. Sangat disayangkan jika masyarakat yang sudah memiliki jamban namun kebiasaan BAB di kebun atau di sawah masih dilakukan. Dan Ibu Bupati memberikan reward umroh kepada Kepala pekon (kepala desa) yang desanya sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).

Selain Deklarasi Desa SBS yang dibacakan oleh Natural Leather, tokoh masyarakat, kader STBM dan Masyarakat, juga penandatanganan Sertifikat Desa SBS oleh Bupati Tanggamus. Setelah di Verifikasi dan Deklarasi SBS, rangkaian acara lainnya adalah peninjauan langsung ke rumah warga. Berkat kegigihan sanitarian dan dukungan dari semua pihak, baik Kepala Desa maupun instansi pemerintah lainnya akhirnya 6 pekon ini bisa melaksanakan Deklarasi SBS.

Semangaaaaattt... Menuju Indonesia 100 – 0 – 100

(Oleh: Iin Cintawati (Korprov STBM Lampung))//Editor : UT (Seketariat STBM Nasional)

 

Comments