Surat Keputusan Penunjukan Tenaga Ahli/ Narsumber Sekaligus Fasilitator Pada Kegiatan Kemitraan Dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kesehatan Di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016, Keputusan ini berlaku pada tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan ketentuan.
Tugas dari Tenaga Ahli/Narasumber Sekaligus Fasilitator sebagaimana dimaksud adalah : 1. Sebagai fasilitator di Bidang Kesehatan di Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gunung Mas ODF 2016 2. Memberikan Pelatihan kader pemicu ODF Kecamatan 3. Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses kegiatan kemitraan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan. 4. Melaporkan secara berkala seluruh kegiatan kepada Kepala dinas Kesehatan Gunung Mas
Unduh selengkapnya di : SK Fasilitator Gunung Mas 2016
Comments