Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah

Gub Jateng_Percepatan SBS_2016_001Ringkasan :

Menindaklanjuti Peraturan Presiden No.185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, salah satu indikator pencapaina peningkatan akses sanitasi adalah terwujudnya kabupaten/kota Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS).

Sampai saat ini baru ada 1 (satu) kabupaten Stop BABS di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Grobogan, sedangkan Kabupaten/Kota yang memiliki progress akses sanitasi diatas 90% adalah Kabupaten Wonogiri 98,65%, Kota Semarang 98,32%, Kabupaten Karanganyar 96,93%, Kabupaten Sukoharjo 93,88%, Kabupaten Boyolali 91,93%, Kota Surakarta 84,88% dengan potensi partisipasi masyarakat yang tinggi, dan Kabupaten Rembang 85,27% dengan Rencana Aksi Daerah Stop BABS di tahun 2017.

Unduh Selengkapnya di : SK Gubernur Jawa Tengah

Comments