Didorong oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjut (Sustainable Development Goals), Pemerintah Indonesia menetapkan target Akses Universal untuk air minum dan sanitasi, yang kemudian diturunkan dalam program 100- 0-100 (100% akses Air Minum, 0% Kawasan Kumuh, dan 100% Akses Sanitasi). Dalam laporan MDGs tahun 2015, cakupan sanitasi layak di Indonesia telah mencapai 62%, diperlukan peningkatan akses sebesar 38% untuk mencapai akses universal.
Tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam pemenuhan akses dan layanan sanitasi layak secara berkelanjutan adalah walaupun tingkat akses ke sanitasi relatif tinggi, namun tingkat pengolahan air limbah domestik yang telah diolah sesuai dengan baku mutu nasional yang berlaku masih rendah (biasanya <5%). Menurut surat edaran KLH tahun 2014, 75% badan air di Indonesia tercemar oleh air limbah domestik yang tidak dikelola. Oleh karena itu, penyediaan sanitasi tidak dapat lagi dipisahkan dari pengelolaan air limbah untuk mengurangi resiko sanitasi yang buruk terhadap ekonomi masyarakat dan kesehatan lingkungan, terutama di perkotaan.
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan alokasi anggaran secara signifikan untuk sektor sanitasi dan air limbah. Selain itu, pemerintah juga terus memberikan arah kebijakan yang memungkinkan daerah untuk dapat memanfaatkan peluang-peluang baru dalam rangka mendorong pencapaian universal akses. Berbagai program juga dikembangkan, salah satunya adalah USAID IUWASH PLUS (Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene 'Penyehatan Lingkungan untuk Semua), sebuah inisiatif yang dirancang untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan layanan sanitasi serta perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di perkotaan.
Dalam rangka mendukung pemenuhan akses dan layanan sanitasi layak secara berkelanjutan, USAID IUWASH PLUS menerapkan ‘Kerangka Pengelolaan Sanitasi dan Air Limbah Perkotaan’ sebagai acuan untuk mengembangkan sistem pelayanan yang efektif. Kerangka ini mencakup aspek-aspek kunci dari sistem pelayanan yang efektif dan keterkaitannya satu sama lain. Kerangka ini memberikan gambaran terpadu dari komponen layanan pengolahan sanitasi dan air limbah, menekankan baik kepentingan individu dan saling ketergantungan dari masing-masing komponen.
Seperti yang ditunjukkan pada grafik di atas, Kerangka Pengelolaan Sanitasi dan Air Limbah Perkotaan terdiri dari aspek-aspek berikut ini:
- Regulasi dan Penerapan (kotak coklat): Komitmen pemerintah, penetapan peraturan dan penyelenggaraan kelembagaan yang memadai adalah penggerak utama dalam pengembangan akses fasilitas serta layanan sanitasi yang layak dan lebih baik di daerah perkotaan
-Perubahan Perilaku (kotak merah): Pemicuan perubahan perilaku berkaitan dengan “segi permintaan” terhadap layanan sanitasi dengan bekerja sama dengan rumah tangga dan masyarakat untuk dapat mengenali pentingnya pengelolaan air limbah yang lebih baik dan mendukung penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
-Infrastruktur dan Layanan Pengelolaan Air Limbah (kotak hijau): infrastruktur dan layanan yang diselenggarakan berdasarkan skala, termasuk sistem terpusat di luar lokasi (offsite), sistem komunal, dan sistem setempat (onsite). Sistem komunal dan onsite dilengkapi dengan layanan pengelolaan air limbah terpadu yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah domestik.
-Unit Pengelolaan Sanitasi Perkotaan (kotak biru): unit ini bertanggung jawab untuk organisasi, administrasi, dan implementasi pelayanan, terutama yang berkaitan dengan kotak-kotak hijau (San 1-4). Beberapa pemerintah daerah di Indonesia belum memiliki unit pengelolaan sanitasi khusus yang menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan institusi yang besar dalam layanan pengelolaan limbah domestik.
Anak panah dalam kerangka ini menunjukkan tingkat ketergantungan antar aspek. Sebagai contoh, sistem pembuangan setempat dan sistem komunal tidak dapat berfungsi secara berkelanjutan tanpa adanya strategi yang lebih luas untuk mengumpulkan dan mengolah limbah tersebut. Selain itu, baik sistem pembuangan limbah terpusat dan tidak terpusat memerlukan badan pengawas untuk memastikan standar pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur.
Penulis : Lina Damayanti (IUWASH PLUS)
Comments