Deklarasi Tujuh Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kecamatan Rambang Kab.Muara Enim Provinsi Sumsel

FOTO 4 OKESenin, 15 Mei 2017, Kabupaten Muara Enim telah mendeklarasikan 7  Desa  dari 13 Desa yang  ada di Kecamatan Rambang sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan yang dipusatkan di Balai Desa Kencana Mulya Kecamatan Rambang.

Acara Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Di Kecamatan Rambang ini di hadiri  langsung oleh Bapak Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar, Bapak Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan  H. Muyono, S.sos, M. Kes Dan  Bpk. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim  dr. H. Yan Riyadi, MARS serta  lebih kurang 1000 undangan yang hadir terdiri dari Unsur Muspida, DPRD, Kajari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kapolres, Dandim 0404 dan Rindam II/SWJ serta Batalion 141/AYJV Kabupaten Muara Enim.

FOTO 5 OKEBapak Bupati yang hadir dalam acara deklarasi ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) bertujuan agar masyarakat terhindar dari penyakit menular yang di akibatkan oleh lingkungan yang kotor, deklarasi dan Komitmen Hidup Bersih dan Sehat dengan Tidak Buang Air Besar Sembarangan (SBS), menuju Universal Akses 100-0 -100 pada tahun 2019.

Bapak Bupati Muara Enim juga mengharapkan kepada masyarakat dan juga 6 kepala desa lainnya untuk turut menjaga dan memulai untuk hidup bersih dan sehat diantaranya dengan tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan.  semoga dengan adanya deklarasi ini diharapkan bukanlah sebagai ajang perayaan saja tetapi bisa mengajak seluruh masyarakat di Kab.Muara Enim untuk dapat Stop Buang Air Besar Sembarangan.

FOTO 6 OKEPada Kesempatan  ini juga,  Bapak Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim memberikan penghargaan berupa Piagam  kepada Tujuh Kepala Desa yang  telah berhasil mendorong masyarkatnya untuk berperilaku hidup bersih dan sehat sehingga dapat mendeklarsikan desanya sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) yaitu Desa Marga Mulia, Kencana Mulia, Tanjung Dalam, Sumber Rahayu, Negeri Agung, Baru Rambang dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang.

Setelah itu Bapak Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar di dampingin Bapak Kadinkes Kabupaten Muara Enim dr. H. Yan Riyadi, MARS beserta Bapak Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan H. Muyono, S.Sos, M. Kes  memukul Gong sebagai tanda bahwa Desa tersebut SAH sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan ( SBS).

Sebelum Acara penutupan Deklarasi Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Bapak Bupati  beserta rombongan melakukan “Demo Cuci Tangan pakai Sabun” dan sekaligus menutup acara Deklarasi SBS tersebut.

Oleh : (Suriyanita, SKM: Korprov STBM Sumatera Selatan)// Editor : UT (Sekretariat STBM Nasional)

Comments