Berbicara tentang STBM tentunya bukan hal baru dalam dunia kesehatan lingkungan karena sejak diluncurkanpada tahun 2008 lalu, STBM ditetapkan menjadi program nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, STBM merupakan salah satu program yang mendukung Nawa Cita menuju Universal Access Air Minum Sanitasi yaitu pembangunan dan penyediaan air minum, sanitasi yang diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Diakhir tahun 2011, STBM mulai diperkenalkan kepada pemerintah kabupaten Flores Timur sehingga Kurang lebih 6 tahun lamanya, masyarakat Flores Timur terpapar STBM. Berbagai metode pemicuan dipakai oleh tim pemicu ditingkat kecamatan atau desa untuk merubah perilaku dari kebiasaan yang buruk terkait sanitasi berubah menjadi lebih higienis. Dalam setiap perjalanan, pemicuan selalu mendapat banyak tantangan karena ada kelompok masyarakat yang agak sulit menerima perubahan dan tidak mau berubah perilaku tetapi ada juga yang dengan pendekatan secara terus menerus pada akhirnya mereka dapat menerima dan merapkan 5 pilar STBM.
Deklarasi membutuhkan proses yang dimulai dengan pemicuan kemudian dilanjutkan dengan monitoring secara berkala. Bila hasil monitoring sudah menunjukan ada perubahan perilaku yang permanen maka proses verifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan semua anggota POKJA AMPL kabupaten dan pihak-pihak terkait. Dalam 4 tahun pertama, tercatat ada 74 desa yang deklarasikan desanya menjadi desa STBM dari 250 desa yang ada kemudian ditahun 2015 ditambah 10 desa dan menjadi 84 desa STBM.
Di pertengahan tahun 2017, tercatat sudah ada 4 desa yang melakukan verifikasi 5 pilar STBM dan mendapat rekomendasi dari POKJA AMPL untuk melakukan deklarasi desa STBM. Hari ini Rabu tanggal 19 Juli tahun 2017 Bupati Flores Timur Anton H. Gege Hadjon, ST meresmikan salah satu desa yang mendapat rekomendasi yaitu desa Lewobele di kecamatan Lewolema menjadi desa STBM. Dalam sambutannya, Bupati Flores Timur menyampaikan bahwa perubahan perilaku hidup sehat harus betul-betul terjadi di desa Lewobele dan diikuti dengan meningkatnya jumlah jamban keluarga yang sehat. Terjadi dialog antara Bupati dan masyarakat dalam sambutannya, Beliau hanya ingin memastikan kembali kepada masyarakat bahwa mereka paham tentang 5 pilar STBM dan menerapkannya dalam hidup sehari-hari. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan sertifikat dan prasasti serta membuka papan STBM desa yang berisi tentang 5 pilar STBM.
Masyarakat desa Lewobele sangat memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Flores Timur khususnya kepada Bupati yang berkesempatan hadir dalam acara deklarasi sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan sanitasi di desa-desa yang ada di kabupaten Flores Timur dan juga kepada anggota POKJA AMPL kabupaten yang berkesempatan hadir, ketua TP PKK kabupaten, ketua TP PKK kecamatan Lewolema, pemerintah kecamatan Lewolema dan Puskesmas Lewolema yang sudah mendukung deklarasi STBM di desa Lewobele. Hal ini terlihat dalam penerimaan masyarakat dalam acara deklarasi.
Berakhirnya rangkaian acara deklarasi bukan berarti berakhirnya perubahan perilaku higiene dan sanitasi tetapi merupakan awal baru bagi masyarakat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup bersih dan higienis secara terus menerus dan menjadi perilaku yang melekat dalam diri masyarakat kemudian ditiru oleh generasi-generasi penerus.
Penulis by : Yosepha Benedikta Kumanireng (Staf Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur)// Editor : UT (Sekretariat STBM Nasional)
Comments