SURAT EDARAN BUPATI TANGGAMUS TENTANG UPAYA PERCEPATAN PENCAPAIAN PEKONfKELURAHAN ODF (OPEN DEFECATION FREE)/STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
Ringkasan:
Berkaitan dengan hal tersebut, dihimbau kepada Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Pendidikan dan Lurah/Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus untuk mengupayakan hal-hal sebagai berikut:- Melakukan gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS) di semua pekon/kelurahan termasuk warga sekolah di sarana pendidikan sebagai implementasi Pilar Pertama STBM dalam rangka mewujdkan pekon/kelurahan ODF (open defecation free).
- Kepada Camat untuk dapat membentuk Tim Pokja Sanitasi Kecamatan dan memantau pelaksanaan STBM serta melaporkan kegiatan kepada Pokja Sanitasi Kabupaten.
- Kepada Lurah/Kepala Pekon untuk dapat mengalokasikan anggaran dana desa untuk kegiatan sanitasi di Pekon/Kelurahan masing-masing melalui wirausaha sanitasi.
- Mengupayakan minimal tiap kecamatan ada 2 pekon/kelurahan ODF tiap tahunnya dan membuat peraturan pekon terkait Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Latar Belakang:
Tanggamus - Pada tanggal 06 Juli 2015 kemarin, akhirnya Surat Edaran Bupati keluar juga setelah melalui proses yang sangat panjang dan lama. Salah satu proses terbitnya SE Bupati ini adalah 3 komponen STBM di Kab. Tanggamus berjalan dengan baik. Bapak Ibnu Hassanudin (Faskab STBM Tanggamus) mengadvokasi Bapak David Erwin Gunawan, SKM (Kasie P3PL Dinkes Tanggamus). Bapak David Erwin Gunawan, SKM mengadvokasi Bapak Sismantoro, ST (Kabid P3PL Dinkes Tanggamus). Kemudian Bapak Sismantoro, ST mengadvokasi Bapak Sukisno, SKM, M.Kes (Kepala Dinkes Kab. Tanggamus). Bapak Sukisno, SKM, M.Kes mengadvokasi Bapak Bupati.
Bapak Sukisno inilah yang terus berusaha meyakinkan Bapak Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagai salah satu solusi guna mengatasi permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Sebagai momentumnya adalah semakin maraknya kegiatan STBM di desa, dan ada 1 desa di Kabupaten Tanggamus yang sudah mencapai 2 pilar, yaitu di Desa Campang Tiga Kecamatan Kota Agung, sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100% dan sudah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Meskipun desa Campang Tiga bukan desa Pamsimas, akan tetapi desa ini merupakan desa pertama di Provinsi Lampung yang sudah melaksanakan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015.
Desa Campang Tiga menjadi contoh di Kab. Tanggamus, sampai keluar Surat Edaran Bupati. Besar harapan kami, dengan terbitnya Surat Edaran Bupati semoga seluruh desa yang ada di Kab. Tanggamus bisa secepatnya Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100%. Sehingga target Universal Acces 2019 bisa tercapai.
Unduh/Download: SE Bupati Tanggamus tentang Upaya Percepatan SBS ( 500 KB )
Comments