Intruksi Walikota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Upaya Akselerasi Pencapaian Kelurahan SBS

24-08-15 Instruksi STBM Kota Kendari Prov. Sultra_001

Ringkasan :

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No. 413/602 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang STBM diinstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Kendari untuk :

  1. Menghimbau seluruh warga untuk tidak buang air besar sembarangan.
  2. Puskesmas selaku leading sector diharapkan mampu membina kelurahan secara teknis dalam pelaksanaan STBM serta menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi, serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, kelurahan bebas dari buang air besar sembarangan.
  3. Mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan STBM dan monitoring pasca dilakukannya pemicuan.
  4. Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang sebaik-baiknya dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, LSM atau lembaga/Konsultan lainnya yang berbasis di Kota/Kecamatan/Kelurahan untuk melakukan kegiatan terkait STBM dan juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, natural leader, pemuka masyarakat, anak sekolah, karang taruna, PKK serta unsur masyarakat lainnya.
  5. Membuat larangan secara resmi dengan menempatkan  papan media yang bertuliskan "Dilarang Keras buang air besar sembarangan demi kesehatan dan kebersihan lingkungan kita" di lokasi-lokasi yang masih banyak buang air besar sembarangan (BABS).
  6. Melaksanakan upaya terobosan guna mempercepat terwujudnya kelurahan maupun kecamatan ODF/SBS
  7. Pihak terkait melakukan pelaksanaan Verifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan pada Kelurahan yang akses penggunaan jambannya sudah mencapai 100%, serta mengupayakan agar setiap kelurahan secara bertahap untuk mendeklarasikan dan mengikrarkan wilayah yang telah SBS yang dapat memotivasi wilayah lainnya.
  8. Instruksi ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download Selengkapnya : Instruksi Walikota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Upaya Akselerasi Pencapaian Kelurahan SBS

Comments