Ringkasan :
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No. 413/602 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang STBM diinstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Kendari untuk :
- Menghimbau seluruh warga untuk tidak buang air besar sembarangan.
- Puskesmas selaku leading sector diharapkan mampu membina kelurahan secara teknis dalam pelaksanaan STBM serta menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi, serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, kelurahan bebas dari buang air besar sembarangan.
- Mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan STBM dan monitoring pasca dilakukannya pemicuan.
- Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang sebaik-baiknya dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, LSM atau lembaga/Konsultan lainnya yang berbasis di Kota/Kecamatan/Kelurahan untuk melakukan kegiatan terkait STBM dan juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, natural leader, pemuka masyarakat, anak sekolah, karang taruna, PKK serta unsur masyarakat lainnya.
- Membuat larangan secara resmi dengan menempatkan papan media yang bertuliskan "Dilarang Keras buang air besar sembarangan demi kesehatan dan kebersihan lingkungan kita" di lokasi-lokasi yang masih banyak buang air besar sembarangan (BABS).
- Melaksanakan upaya terobosan guna mempercepat terwujudnya kelurahan maupun kecamatan ODF/SBS
- Pihak terkait melakukan pelaksanaan Verifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan pada Kelurahan yang akses penggunaan jambannya sudah mencapai 100%, serta mengupayakan agar setiap kelurahan secara bertahap untuk mendeklarasikan dan mengikrarkan wilayah yang telah SBS yang dapat memotivasi wilayah lainnya.
- Instruksi ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Comments