Sebanyak 150 desa di kabupaten Sabu Raijua, Kupang, Manggarai Timur, Ende dan Ngada, di Provinsi NTT mendeklarasikan diri sebagai desa yang telah menerapkan 5 Pilar STBM (Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Melalui STBM, desa-desa tersebut telah menerapkan lima pilar sanitasi, yakni menghentikan kebiasaan buang air besar di sembarang tempat, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga, dan pengamanan limbah cair rumah tangga.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan dalam melakukan kampanye pola hidup bersih dan sehat dengan melalui metode pemicuan. Prinsip STBM adalah perubahan perilaku dan non subsidi. Artinya perubahan perilaku masyarakat didorong melalui pemberdayaan masyarakat.
"Pelaksanaan STBM di 5 kabupaten tersebut mulai dilakukan sejak 2013 lalu atas kerja sama Plan International Indonesia, Pemerintah Propinsi NTT dan didukung oleh Australian Aid. Kegiatan STBM dimulai dengan melaksanakan pemicuan di 150 desa pilot di 15 Kecamatan dampingan proyek STBM yang tersebar di 5 kabupaten. Pada tahun 2015 ini sudah ada 150 Desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa STBM" kata Sabaruddin, Project Manager WASH Plan Indonesia.
Melalui program tersebut, sekitar 242.414 jiwa di 5 kabupaten itu telah merasakan manfaat pentingnya memperhatikan kondisi sanitasi dan higiens dalam kehidupan mereka.
Ketua POKJA AMPL Provinsi NTT, Wayan Darmawa mengatakan bahwa dengan dideklarasikannya 150 desa STBM ini diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua, Kupang, Manggarai Timur, Ende dan Ngada menjadi lebih baik. Dia berharap penerapan hidup sehat dengan lingkungan yang sehat bisa membantu pencapaian target Universal Akses 2019.
Wayan menambahkan deklarasi 150 desa STBM ini bukan merupakan akhir dari perjuangan pemerintah dalam berperang melawan diare, hal ini justru merupakan gebrakan awal untuk menuju masyarakat NTT untuk hidup lebih bersih dan lebih sehat.
"Mulai tahun 2015 ini pemerintah di 5 kabupaten tersebut harus melaksanakan STBM secara mandiri dengan menggunakan APBD dan tidak lagi dibantu secara finansial oleh Plan" lanjut Wayan.
Berdasarkan MoU yang disepakati pada tahun 2013 lalu, pemerintah kabupaten harus melakukan STBM secara mandiri dengan melakukan replikasi desa STBM sebanyak 300 desa di 5 kabupaten di provinsi NTT dengan pendanaan dari APBD. Sejauh ini anggaran untuk replikasi sesuai dengan rencana. Sebanyak 1,7 M telah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten untuk melakukan desa replikasi STBM di 176 desa di tahun 2015. Semoga di tahun-tahun berikutnya pemerintah terus konsisten untuk melakukan repliakasi STBM dengan pendanaan dari APBD.
Oleh : Herie Ferdian (WASH Knowledge Management and Communication Supervisor – Plan Indonesia)
Comments