Kiprah STBM di kabupaten Flores Timur sudah berjalan selama 4 tahun sejak tahun 2011 sampai saat ini dan tecatat sudah 83 desa yang dideklarasikan dari total 250 desa yang ada. Awal masuknya STBM di fasilitasi oleh Yayasan Dian Desa kemudian pada pertengahan tahun 2015 pemerintah kabupaten mengambil alih keberlanjutan STBM melalui program PAMSIMAS dan tahun ini merupakan tahun ke-2 pelaksanaan program PAMSIMAS di kabupaten Flores Timur.
Pengawalan STBM di kabupaten Flores Timur berjalan cukup signifikan, perlahan-lahan namun pasti dalam menetapkan langkah-langkah kongkrit termasuk kebijakan-kebijakan yang mendukung keberlanjutan STBM. Langkah kongkrit yang sudah dilakukan adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Flores Timur No : 244/ 188. 4. 45/ 2013 tentang Pembentukan Kelompok Keja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat Kabupaten Flores Timur. Surat keputusan ini ditetapkan di Larantuka pada tanggal 12 November tahun 2013. STBM juga didukung dengan Surat Edaran Bupati Nomor : Bap.690/17/PP.Fispra/2015 perihal : Penyelarasan RPJM Desa dan Program Sanitasi Masyarakat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari tahun 2015.
Kebijakan pemerintah kabupaten dilanjutkan sampai ke tingkat desa, sehingga pelaksanaan STBM menjadi tanggung jawab semua sektor terkait. Peran masyarakat sangat besar dalam mendukung program STBM, walaupun diawal terasa sulit saat implementasi namun seiring dengan berjalannya waktu kesadaran masyarakat mulai nampak dan mereka menerima STBM sebagai kebutuhan sanitasi yang sangat penting. Pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, POKJA AMPL melakukan verifikasi STBM di tingkat desa berdasarkan permintaan dari desa yaitu Desa Riawale dan Desa Bungalawan Kecamatan Ile Boleng. Walaupun secara prosedur verifikasi desa STBM hanya dilakukan sampai tingkat kecamatan, namun ada tujuan penting yang mau dicapai oleh POKJA AMPL. Tujuan itu adalah agar semua sektor terkait dapat mengetahui perannya secara nyata dalam implementasi STBM dilapangan. Hasil verifikasi dan studi lapangan menunjukan bahwa ke-2 desa ini layak untuk deklarasi desa STBM.
Antusias anggota POKJA sangat positip dalam melakukan verifikasi sehingga pokja bisa melihat kelemahan maupun kekuatan di semua sektor dalam mendukung pelaksanaan program STBM. Pembelajaran berbasis pengalaman nilainya sangat berharga dan ini bisa menjadi bahan referensi evaluasi POKJA kabupaten. Maju terus STBM, hasilmu nyata untuk keberlanjutan pembangunan kesehatan di Kabupaten Flores Timur.
Larantuka, 13 Oktober 2015 (By : Yosepha Benedikta Kumanireng)
Comments