Ringkasan :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diinstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Dumai agar :
- Menghimbau seluruh warga untuk tidak buang air besar sembarangan baik di sungai, parit, kebun dan tempat lainnya yang dapat menjadi tempat perkembangbiakan vector penyakit.
- Mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pemicuan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan monitoring pasca dilakukannya pemicuan sehingga terlihat perkembangan akses jamban di setiap Kelurahan.
- Berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pihak seperti program PNPM, CSR dari setiap perusahaan dan donatur lokal yang terkait dalam upaya menjadikan kelurahan yang ada di Kota Dumai menjadi Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
- Membuat larangan secara resmi dengan menempatkan papan media yang bertuliskan "Dilarang keras buang air besar sembarangan demi kesehatan dan kebersihan lingkungan kita bersama" di lokasi-lokasi yang masih banyak Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
- Mengupayakan agar setiap kelurahan secara bertahap untuk mendeklarasikan dan mengikrarkan wilayah yang telah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) yang dapat memotivasi wilayah lainnya.
Comments