
Dalam Rangka mewujudkan cita-cita MDGs 7 dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013 dengan ini menginstruksikan untuk :
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi agar menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, desa, dusun bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
- Unit Kerja di luar Dinas Kesehatan supaya menggerakkan masyarakat agar berperilaku hanya Buang Air Besar di jamban dan mempersyaratkan kepemilikan jamban untuk mendapatkan pelayanan administrasi.
- Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh SKPD terkait, LSM atau lembaga/konsultan lainnya yang berbasis masyarakat di kabupaten/kecamatan/desa untuk melakukan kegiatan terkait STBM dan juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, natural leader, pramuka/anak sekolah, karang taruna, PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
- Kepala desa/kelurahanharus membuat peta sanitasi desa yang menggambarkan jumlah penduduk yang sudah akses sanitasi dan akses air bersih.
- Kepala desa/kelurahan agar dapat menerbitkan SK Pokja Sanitasi di tingkat desa/kelurahan.
- Kepala UPTD Kesehatan supaya menyiapkan dana untuk pelaksanaan pemicuan melalui BOK.
- Pencapaian minimal satu desa/kelurahan terverifikasi SBS setiap tahunnya untuk setiap wilayah UPTD Kesehatan.
- Pelaksanaan STBM meliputi seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Kepala Dinas Kesehatan agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan STBM kepada Bupati Kuantan Singingi.
Comments