Instruksi Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Tentang Pelaksanaan Program STBM

1 Ringkasan :

Dalam Rangka mewujudkan cita-cita MDGs 7 dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013 dengan ini menginstruksikan untuk :

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi agar menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, desa, dusun bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
  2. Unit Kerja di luar Dinas Kesehatan supaya menggerakkan masyarakat agar berperilaku hanya Buang Air Besar di jamban dan mempersyaratkan kepemilikan jamban untuk mendapatkan pelayanan administrasi.
  3. Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh SKPD terkait, LSM atau lembaga/konsultan lainnya yang berbasis masyarakat di kabupaten/kecamatan/desa untuk melakukan kegiatan terkait STBM dan juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, natural leader, pramuka/anak sekolah, karang taruna, PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
  4. Kepala desa/kelurahanharus membuat peta sanitasi desa yang menggambarkan jumlah penduduk yang sudah akses sanitasi dan akses air bersih.
  5. Kepala desa/kelurahan agar dapat menerbitkan SK Pokja Sanitasi di tingkat desa/kelurahan.
  6. Kepala UPTD Kesehatan supaya menyiapkan dana untuk pelaksanaan pemicuan melalui BOK.
  7. Pencapaian minimal satu desa/kelurahan terverifikasi SBS setiap tahunnya untuk setiap wilayah UPTD Kesehatan.
  8. Pelaksanaan STBM meliputi seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
  9. Kepala Dinas Kesehatan agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan STBM kepada Bupati Kuantan Singingi.
Download Selengkapnya : Instruksi Bupati Kuantan Singingi Prov. Riau Tentang Pelaksanaan Program STBM  

Comments