Instruksi Bupati Kampar Provinsi Riau Tentang Pelaksanaan Program STBM

001Ringkasan :

Dalam rangka mewujudkan Universal Akses Air Bersih dan Sanitasi yang layak di masyarakat dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013, Bupati Kampar menginstruksikan untuk :

  1. Kepala Bappeda Kabupaten Kampar agar dapat mendukung kegiatan dimaksud dengan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, desa, dusun bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS),
  3. Unit kerja diluar Dinas Kesehatan supaya menggerakkan masyarakat agar berperilaku hanya Buang Air Besar di jamban dan mempersyaratkan kepemilikan jamban untuk mendapatkan pelayanan administrasi;
  4. Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh SKPD terkait, LSM, atau lembaga/konsultan lainnya yang berbasis masyarakat;
  5. Kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar harus membuat peta sanitasi desa yang menggambarkan jumlah penduduk yang sudah akses sanitasi dan akses air bersih;
  6. Kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar agar dapat menerbitkan SK Pokja Sanitasi;
  7. Kepala UPTD Kesehatan se-Kabupaten Kampar supaya menyiapkan dana untuk pelaksanaan pemicuan melalui BOK;
  8. Pencapaian minimal satu desa/kelurahan terverifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) setiap tahunnya untuk setiap wilayah kerja UPTD Kesehatan se-Kabupaten Kampar;
  9. Pelaksanaan Program STBM ini meliputi seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kampar;
  10. Kepala Dinas Kesehatan agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan STBM kepada Bupati Kampar.

Download Selengkapnya : Instruksi Bupati Kampar Prov. Riau Tentang Pelaksanaan Pogram STBM

Comments