Dalam rangka mewujudkan Universal Akses Air Bersih dan Sanitasi yang layak di masyarakat dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 132 Tahun 2013, Bupati Kampar menginstruksikan untuk :
- Kepala Bappeda Kabupaten Kampar agar dapat mendukung kegiatan dimaksud dengan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar menyusun rencana kegiatan, menetapkan kegiatan, strategi serta mekanisme/jaringan kerja dalam rangka mewujudkan wilayah kecamatan, desa, dusun bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (SBS),
- Unit kerja diluar Dinas Kesehatan supaya menggerakkan masyarakat agar berperilaku hanya Buang Air Besar di jamban dan mempersyaratkan kepemilikan jamban untuk mendapatkan pelayanan administrasi;
- Kegiatan agar dilaksanakan dengan menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh SKPD terkait, LSM, atau lembaga/konsultan lainnya yang berbasis masyarakat;
- Kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar harus membuat peta sanitasi desa yang menggambarkan jumlah penduduk yang sudah akses sanitasi dan akses air bersih;
- Kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar agar dapat menerbitkan SK Pokja Sanitasi;
- Kepala UPTD Kesehatan se-Kabupaten Kampar supaya menyiapkan dana untuk pelaksanaan pemicuan melalui BOK;
- Pencapaian minimal satu desa/kelurahan terverifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) setiap tahunnya untuk setiap wilayah kerja UPTD Kesehatan se-Kabupaten Kampar;
- Pelaksanaan Program STBM ini meliputi seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Kampar;
- Kepala Dinas Kesehatan agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan STBM kepada Bupati Kampar.
Download Selengkapnya : Instruksi Bupati Kampar Prov. Riau Tentang Pelaksanaan Pogram STBM
Comments