Salah satu kabupaten yang terletak di kepala burung sebelah timur Indonesia, merupakan salah satu penghasil minyak utama di Indonesia dan kawasan perairannya dikenal sebagai habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea vandelli). Kabupaten Sorong memiliki luas wilayah 18.170 Km2, daerah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Raja Ampat di sebelah utara dan barat, Kabupaten Sorong Selatan di sebelah selatan, Kabupaten Manokwari di sebelah timur.
Menurut sejarah, nama Sorong diambil dari nama sebuah perusahan Belanda yang pada saat itu diberikan otoritas atau wewenang untuk mengelola dan mengeksploitasi minyak di wilayah Sorong yaitu Seismic Ondersub Oil Niew Guines atau disingkat SORONG pemerintah tradisonal di wilayah Kabupaten Sorong awal mulanya dibentuk oleh Sultan Tidore guna perluasan wilayah kesultanan dengan diangkat 4 (empat) orang Raja yang disebut Kalano Muraha atau Raja Ampat.
Daerah penghasil minyak ini, mengandalkan sumber air bersihnya dari air hujan. Setiap rumah memiliki Penampungan Air Hujan (PAH) baik yang dibangun permanen maupun berupa tangki fiber atau plastik yang dapat dipindahkan. Masyarakat tidak dapat menggunakan air tanah karena mengandung minyak dan berwarna keruh kehitaman, secara kasat mata tampak terlihat minyak pada permukaan air.
Musim kemarau yang panjang tahun ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. Air di dalam PAH sudah kering. Masyarakat terpaksa membeli air isi ulang seharga Rp 10.000,- per galon dengan kapasitas isi 19 liter. Satu keluarga dengan jumlah anggota 5 orang memerlukan 1 galon per hari, sehingga setiap bulannya mengeluarkan uang Rp 300.000,- untuk membeli air untuk minum dan memasak, belum untuk keperluan mandi, cuci dan lainnya. Masyarakat mengambil air dari sungai untuk mandi, mencuci, menggelontor lubang kloset dan keperluan lainnya. Jarak ke sungai tidak terlalu jauh, lebih kurang 200-300 meter dan secara fisik tidak terlihat minyak pada permukaan airnya. Hal inilah yang mendorong warga Klamono merencanakan untuk membuat IPAS (Instalasi Penampungan dan Pengolah Air Sungai) sederhana. Masyarakat desa Klamono sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan dan sudah memiliki kesadaran untuk hidup bersih dan sehat. Hal ini terlihat, walaupun kesulitan air bersih pada musim kemarau, namun tidak terlihat masyarakat buang air besar di sungai.
Peluang dana desa diperkenankan untuk membuat sarana air bersih skala desa (Permen Desa no. 5 tahun 2015), namun agar dana desa dapat dicairkan diperlukan Peraturan Bupati turunan dari Permen Desa ini. Masyarakat juga masih memerlukan dukungan teknis untuk membuat rencana anggaran biaya dan spesifikasi tehnis Instalasi Pengolahan Air Sungai sebagai sumber air bersih dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas sumber air yang ada sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Semoga ini adalah awal yang baik bagi masyarakat Klamono, kab. Sorong, propinsi Papua Barat untuk mendapatkan akses air minum yang layak di sepanjang musim dan memenuhi 4 K (Kuantitas, Kualitas, Keberlanjutan dan Keterjangkauan). (By : Yulita - Koordinator Sekrt. STBM Nasional)
Comments