
Menetapkan peraturan Bupati tentang pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kabupaten Kepulauan Meranti.
- STBM diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
- Pilar STBM sebagaimana dimaksud terdiri atas perilaku : Stop BABS, CTPS, PAMMRT, PSRT dan PLCRT.
- Dalam penyelenggaraaan STBM dilakukan pemicuan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Pemicuan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.
- Pemicuan diarahkan untuk memberikan kemampuan untuk merancanakan perubahan perilaku, memantau terjadinya perubahan perilaku dan mengevaluasi hasil perubahan perilaku.
- Dalam pelaksanaan STBM, masyarakat berhak memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan STBM, ikut serta dalam perumusan kebijakan, pengelolaan dan pelaksanaan program dan memperoleh penyuluhan dan pelatihan dalam rangka memperdayakan masyarakat.
- Dalam pelaksanaan STBM masyarakat wajib memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan program STBM, mentaati peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan STBM dan menjaga keberlanjutan program STBM.
- Pembiayaan pelaksanaan STBM bersumber dari masyarakat atau pembiayaan bisa didukung oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang bersumber dari APBN, APBD-Provinsi, APBD-Daerah, Lembaga Donor dan sumber lain yang tidak mengikat.
Comments