Lampung Selatan - Pada tanggal 29 September 2015, akhirnya Peraturan Bupati No. 40 tahun 2015 terbit setelah melalui proses yang sangat panjang dan lama. Salah satu proses terbitnya Peraturan Bupati ini adalah 3 komponen STBM di Kab. Lampung Selatan yang berjalan dengan baik. Tiga komponen itu berupa komponen advokasi dari sdri. Nita Sulistiana (Faskab STBM Lampung Selatan) kepada Ibu Emi Widarti (Kasie P2PL Lampung Selatan), lalu advokasi berlanjut kepada Ibu Christie (Kabid P2PL Dinkes Lampung Selatan), kemudian Ibu Christie mengadvokasi Bapak dr. Jimmie, M.Kes (Kepala Dinkes Kab. Lampung Selatan) dan Bapak dr. Jimmie, M.Kes melanjutkan advokasi kepada Bapak Bupati.
Bapak dr. Jimmie inilah yang terus berusaha meyakinkan Bupati Lampung Selatan bahwa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan salah satu solusi guna mengatasi permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Ada satu desa di Kabupaten Lampung Selatan yang kini sudah mencapai 2 pilar STBM, yaitu Desa Banyumas Kecamatan Candipuro, sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100% dan sudah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Desa ini merupakan desa Pamsimas pertama di Provinsi Lampung yang sudah melaksanakan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015. Desa Banyumas menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kab. Lampung Selatan, sampai dengan keluar Peraturan Bupati ini.
Besar harapan kami, dengan terbitnya Peraturan Bupati ini semoga seluruh desa yang ada di Kab. Lampung Selatan bisa secepatnya Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 100%, sehingga Lampung Selatan dapat berkontribusi dalam pencapaian target Universal Acces 2019.
Selamat untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan selamat untuk Faskab STBM Lampung Selatan. SEMANGAAAATTT.... tanpa batas !!!
(By : Iin Cintawati - Korprov STBM Lampung / Editor : Anita – KM Sekr. STBM Nasional)
Download Selengkapnya : Peraturan Bupati Lampung Selatan Tentang STBM
Comments