Peran Bappeda Kabupaten Kendal Dalam Wujudkan 20 Desa SBS

kendal1KENDAL-JATENG (12/11) - Upacara Hari kesehatan nasional (HKN) yang diperingati pada tanggal 12 November 2015 di Stadion Utama Kab. Kendal Propinsi Jawa Tengah kali ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Kenapa berbeda? Karena dalam acara ini pun ada kegiatan pembacaan deklarasi 20 Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Kab. Kendal yang mana hal ini merupakan pertama kalinya terselenggara di Kab. Kendal. Direktorat Jendral Penyehatan Lingkungan, Ditjen PP dan PL, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Hygiene Sanitasi dan Pangan Mahmud Yunus SKM. Mkes, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada 20 desa SBS yang tersebar dalam 14 Kecamatan di kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, dan beliau menghimbau agar perlu ditingkatkan dan diupayakan agar menjadi kecamatan SBS dan selanjutnya Kabupaten SBS.

kendal2Pembacaan ikrar stop buang air besar sembarangan (SBS) diwakili oleh masing-masing kepala desa/kelurahan. Hal ini menarik perhatian para tamu undangan. Semangat para kepala desa/kelurahan SBS terlihat ketika membacakan janji kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah.

Perilaku Stop Buang air besar sembarangan dengan menggunakan Jamban sehat walaupun sederhana adalah salah satu cara memutus mata rantai penularan penyakit yang sangat efektif. Tentunya ini perlu dukungan dari berbagai pihak. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah suatu pemberdayaan masyarakat melalui pemicuan untuk mewujudkan masyarakat yang mampu  berpikir inovasi dalam merubah kebiasaan BAB sembarangan.

Melalui dukungan, peran dan kerjasama antara BAPPEDA dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal,  sistem dan strategi untuk mencapai akses 100 % Buang air besar di jamban mulai terbentuk. Hal ini terlihat dari upaya penciptaan lingkungan yang kondusif dengan dikeluarkannya  Surat Edaran BUPATI No: 690/182 perihal Percepatan Program STBM pada tanggal 28 Januari 2015. Selain itu, melalui sekretaris daerah pada tanggal 18 agustus 2015 dikeluarkan pula Surat Edaran dari Sekretaris Daerah No: 690/1893 /Bppd perihal Air bersih, Jamban dan Rumah tidak layak huni. Isi surat edaran Bupati dan Sekda tersebut diantaranya menghimbau kepada kepala desa/kelurahan dan Camat se-kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah, dalam upaya mengalokasikan dana anggaran desa/kelurahan untuk kegiatan Pemicuan dan melaksanakan Koordinasi membahas isu sanitasi yang merupakan tanggung jawab bersama.

kendal3Adapula support dalam bentuk anggaran melalui PokJa AMPL juga diimplementasikan dalam bentuk kegiatan Koordinasi SKPD dan monitoring serta evaluasi progres akses sanitasi dengan mengundang Petugas Sanitasi Puskesmas, Kasie Pemerintah Kecamatan serta Kepala Desa/Kelurahan. Hal ini bertujuan untuk membahas bagaimana supaya desa/kelurahan bisa mencapai status ODF. Selain itu, BAPPEDA memberikan apresiasi kepada Desa/Kelurahan SBS terbaik dalam 100% akses jamban, tentunya melalui penilaian dari proses verifikasi tim kecamatan, akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan sebesar Rp 10.500.000 yang terbagi menjadi 6 juara yaitu juara 1 Rp 3.000.000, juara II Rp 2.500.000, Juara III Rp 2.000.000, Juara Harapan I Rp 1.250.000, Juara Harapan II Rp 1.000.000, Juara Harapan III Rp 750.000, hadiah ini diserahkan pada acara Deklarasi tersebut. Cara seperti ini terbukti mampu menarik kepala desa/kelurahan di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah untuk berupaya menjadikan Desanya SBS. (By : Edi Subagiyo SKM - Faskab STBM Kendal / Editor : AH – KM Sekr. STBM Nasional)

Comments