Pertanyaan
Umum (FAQ)

  • Apa itu STBM?

    Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.

  • Apa saja pilar-pilar STBM?

    Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun Pilar 3 : Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) Pilar 4 : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) Pilar 5 : Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)

  • Apa regulasi dalam pelaksanaan STBM?

    Pelaksanaan STBM diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta pedoman lainnya.

  • Apa strategi penyelenggaraan STBM?

    1. Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment); 2. Peningkatan kebutuhan sanitasi (increasing demand); dan 3. Peningkatan penyediaan akses sanitasi (improving supply).

  • Bagaimana pelaksanaan verifikasi STBM dilaksanakan?

    Verifikasi dilaksanakan ketika satu wilayah administrasi telah menyatakan: 1. Pilar pertama telah mencapai 100% untuk status Stop Buang Air Besar Sembarangan; 2. Empat pilar lainnya masing masing telah mencapai 50% untuk status telah melaksanakan STBM lima pilar. Adapun tingkat verifikasinya dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kabupaten/kota dan provinsi.

Yuk, sama sama perbaiki
sanitasi di Indonesia!

Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU
Menteri Kesehatan Republik Indonesia