Sanitasi Sosial Berbasis Masyakat (STBM) adalah
pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan
cara
pemicuan. STBM memiliki Pilar dan Pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang
digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.
Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun
Pilar 3 : Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT)
Pilar 4 : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
Pilar 5 : Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)
Pelaksanaan STBM diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta pedoman lainnya.
Verifikasi dilaksanakan ketika satu wilayah administrasi telah menyatakan:
1. Pilar pertama telah mencapai 100% untuk status Stop Buang Air Besar Sembarangan;
2. Empat pilar lainnya masing masing telah mencapai 50% untuk status telah melaksanakan STBM lima pilar.
Adapun tingkat verifikasinya dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kabupaten/kota dan provinsi.