Cari di STBM
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.
Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun Pilar 3 : Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) Pilar 4 : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) Pilar 5 : Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)
Pelaksanaan STBM diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta pedoman lainnya.
1. Penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment); 2. Peningkatan kebutuhan sanitasi (increasing demand); dan 3. Peningkatan penyediaan akses sanitasi (improving supply).
Verifikasi dilaksanakan ketika satu wilayah administrasi telah menyatakan: 1. Pilar pertama telah mencapai 100% untuk status Stop Buang Air Besar Sembarangan; 2. Empat pilar lainnya masing masing telah mencapai 50% untuk status telah melaksanakan STBM lima pilar. Adapun tingkat verifikasinya dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kabupaten/kota dan provinsi.
Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Kontak
Telfon
(021) 4247608
sekretariat@stbm.kemkes.go.id
sekretariat @stbm.kemkes.go.id
Alamat
Gedung Kementerian Kesehatan Blok C Lantai 7 Ruang 716 - Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kuningan, Jakarta 12950