Tentang STBM

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau disingkat STBM, Merupakan program Kemenkes RI yang bertujuan untuk menurunkan angka penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi.

Sekilas tentang STBM

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan berpedoman pada Pilar STBM guna memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan

Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)

Setiap individu dalam suatu komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka (Open Defecation Free).

Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun

Setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis.

Pilar 3 : Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT

Setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan pengolahan air minum dan makanan yang aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman

Pilar 4 : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)

Setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal : tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah; ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan; dan ada perlakuan yang aman.

Pilar 5 : Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT)

Setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rumah tangga dengan kriteria : tidak terlihat genangan air di sekitar rumah; dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup; dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase.

Regulasi STBM

Pelaksanaan STBM diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pedoman Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta pedoman lainnya.

Strategi Nasional STBM

Dalam PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014, strategi penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) meliputi 3 (tiga) komponen yang saling mendukung satu dengan yang lain yaitu:

Perciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment)

Peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation)

Peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply improvement)

Apabila salah satu dari komponen STBM tersebut tidak ada maka proses pencapaian 5 (lima) Pilar STBM tidak maksimal. Tiga strategi ini disebut Komponen Sanitasi Total.

Yuk, sama sama perbaiki
sanitasi di Indonesia!

Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU
Menteri Kesehatan Republik Indonesia